ViralNews, Parepare — Sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Parepare dalam sepekan terakhir telah mengungkap fakta mengejutkan.

Dalam pengungkapan tersebut, Arni SH, Tim Kuasa Hukum Partai NasDem, menyatakan adanya pemilih luar yang mendapatkan hingga 5 surat suara.

Kuasa Hukum Arni di dampingi Sekertaris Partai NasDem Parepare Atrizal

Pernyataan tersebut menjadi sorotan utama dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 6 Maret 2023. Pelanggaran ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap integritas pemilu di Kota Parepare.

-Advertisement-

Menurut Arni SH, keberadaan pemilih luar yang mendapatkan multiple surat suara merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Parepare.

“Ada kejanggalan yakni DPTB dan DPK yang kami temukan setelah dicocokan dengan Data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) ada Pemilih luar diberikan lima Surat suara, padahal itu tidak bisa di Dua Kecamatan yakni Ujung dan Soreang, dan telah dihadirkan KPPS beserta PPS dan PPK saat sidang.” ungkap Arni

Arni mengaku, Dalam sidang pemeriksaan saksi di dua sidang untuk Laporan 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/27.02/II/2024 untuk Kecamatan Soreang dan laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/27.02/II/2024 untuk Ujung telah rampung untuk pemeriksaan saksi.

“Setelah Sidang Pemeriksaan Sekarang sudah masuk Sidang Kesimpulan, setelah itu akan Sidang Keputusan.” Jelasnya.

Arni menjelaskan, Temuan Alat Bukti berupa Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Khusus awalnya pihak tingkat PPK enggan memberikan, berlindung dengan Aturan internal KPU.

“Saat rekap dikecamatan kami sudah minta untuk diklarifikasi terkait temuan kami, cuman Pihak PPK tidak memberikan hal itu, padahal Daftar Absensi di dalam kotak bisa dibuka guna pencocokan data. Namun setelah disandingkan Data SIAK banyak Pemilih tidak bisa memilih justru diberikan 5 Surat suara, jadi sangat jelas adanya Perlindungan dari Penyelengara,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini merusak proses demokrasi dan mempengaruhi hasil akhir pemilihan.

Arni selaku kuasa hukum dari Partai NasDem berharap Bawaslu, dalam hal ini Majelis Pemeriksa memberikan Putusan sesuai fakta yang ada.

“Karena fakta ditambah alat bukti yang kuat sudah terang benderang, Bawaslu punya peranan sebagai lembaga yang menjadikan Pemilu kali ini lebih adil dan jujur.” Ucap Arni.

Sekedar Diketahui, Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan oleh Badan pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Parepare telah dilaporkan oleh Para Saksi Partai mandat NasDem saat kejanggalan direkapitulisasi ditingkat Kecamatan usai dilaksanakan.

Sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu di Kota Parepare masih akan terus berlanjut, dan masyarakat serta pihak terkait diharapkan untuk memberikan dukungan penuh dalam upaya memastikan keadilan dan integritas dalam pelaksanaan pemilihan umum di masa mendatang.

Facebook Comments
- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here